Jam pasir adalah perangkat untuk pengatur waktu. Terdiri dari dua tabung gelas yang terhunbung dengan sebuah tabung sempit .Salah satu tabung biasanya diisi dengan pasir yang mengalir melalui tabung sempit ke tabung dibawahnya dengan laju yang teratur. Ketika pasir telah mengisi penuh tabung bawah, alat ini bisa di balik sehingga dapat digunakan kembali sebagai pengatur waktu. Jam pasir merupakan nama umum yang mengacu pada gelas pasir, dimana jam pasir ini digunakan untuk menghitung waktu selama satu jam.
Tetesan pasir dari sebuah lubang kecil pada mangkuk atau tempat lainnya secara jelas dapat digunakan untuk mengukur waktu seperti halnya dengan tetesan air yang teratur. Karena itu tidaklah mengherankan, jam pasir sudah di pergukan selama berabad-abad. Sebuah jam pasir yang sudah sangat tua sudah sangat tua terdapat di majelis rendah di Westminster yang mengukur waktu dua menit untuk membunyikan bel guna memanggil anggota-anggota majelis itu untuk memungut suara.
Tetesan pasir dari sebuah lubang kecil pada mangkuk atau tempat lainnya secara jelas dapat digunakan untuk mengukur waktu seperti halnya dengan tetesan air yang teratur. Karena itu tidaklah mengherankan, jam pasir sudah di pergukan selama berabad-abad. Sebuah jam pasir yang sudah sangat tua sudah sangat tua terdapat di majelis rendah di Westminster yang mengukur waktu dua menit untuk membunyikan bel guna memanggil anggota-anggota majelis itu untuk memungut suara.
Pasir mudah di peroleh hamper di semua tempat dan berbeda dengan air, pasr tidak membeku dalam udara dingin. Gelas-gelas pasir pengukir waktu yang kira-kira 1.200 tahun yang lalu mulai di gunakan, sangat sedikit mengalami perubahan bentuk. Untuk menjaga agar pasir tetap sempurna keringnya, pasir itu di letakkan dalam sebuah tempat dari kaca yang rapat tak tembus oleh air, yamg menyempit pada bagian tengahnya.
Tempat pasir itu dipasang didalam suatu rak yang dapat dibalik- balikan. Atau tempat pasir saja yang dibolk- balikkan letaknya, sehingga pasir mengalir turun terus-menerus.
0 Comments:
Post a Comment