KUNJUNGI SALAH SATU LINK DIBAWAH INI SBG DONASI DARI ANDA UTK MEMBUAT BLOG INI LEBIH BAIK

Wednesday, December 16, 2009

Divonis 15 Hari, Pencuri Semangka Bebas


Basar mengangkat semangka pemberian mahasiswa (Arif Kurniawan | Surabaya Post)

Kolil (50) dan Basar Suyanto (41), dua pencari sebutir semangka di Kediri, akhirnya divonis hukuman masing-masing 15 hari dan percobaan 1 bulan. Keduanya dibeban biaya pekara masing-masing Rp 1.000. Basar dan Kholil menyatakan menerima keputusan tersebut. Karena Basar dan Kholil sudah menjalani penahanan lebih dari vonis, keduanya pun bebas.

Menjelang putusan, ada aksi dari puluhan mahasiswa Universitas Kadiri. Mereka sempat memberi sebuah semangka masing-masing kepada Basar dan Kholil. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Roro Budianti, dalam sidang perkara yang menghebohkan ini, Rabu (16/12) siang.

Majelis hakim sempat menskors sidang selama satu jam untuk bermusyawarah dengan dua hakim anggota, Andry Widyo Laksono dan Edi Saputro.

Sidang putusan kasus pencurian sebuah semangka dengan terdakwa Kolil dan Basar Suyanto, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ditunda sekitar pukul 10.00. Sidang dimulai kembali pukul 11.00.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Nur Baidah dan Agus Subagyiono menyampaikan pledoi alias pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiyanto, 2 bulan 10 hari dalam sidang Selasa (15/12) kemarin.

Dalam pembelaannya, Nurbaidan dan Agus mendesak majelis hakim membebaskan kedua kliennya dari segala tuntutan hukum, serta merehabilitasi nama baik keduanya. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara Tuntutan jaksa sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, menurut Nurbaidan, berlebihan.

Sebab fakta dalam persidangan, terdakwa tidak memiliki niat menguasai atau menguntungkan diri sendiri dan tidak untuk dijualbelikan. ’’Itu hanya sekadar ngasak (mengais) buah semangka yang sudah complong (rusak) untuk mengobati rasa haus,’’ kata Agus.

Selain itu, nilai barang yang diambil terdakwa dengan akibat yang diterimanya tidak sebanding. ’’Terdakwa sempat dipukuli saksi Marwan dan juga ditodong pistol. Hingga kini keduanya masih trauma. Semua ini luput dari catatan jaksa,’’ imbuh Agus.

Sementara itu, JPU Dwiyanto dalam tanggapannya tetap menyatakan bahwa tuntutan seperti sidang sebelumnya, 2 bulan 10 hari.

Basar yang ditemui di sela sidang mengaku pasrah dengan apa yang terjadi dalam putusan nanti. Apa pun yang terjadi akan diterimanya. Ketika ditanya apa akan memperkarakan kasus pemukulan dan penodongan pistol yang diduga dilakukan saksi Marwan, Basar belum tidak bisa menjawab. ’’Biar kuasa hukum nanti yang menjelaskan,” kata dia.

Suasana sidang putusan hari ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang sempat diwarnai berbagai aksi dan demo dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa. Suasana sidang kali ini terlihat tenang dan berjalan lancar. Kedua terdakwa dalam sidang juga tampak dihadiri oleh keluarga masing-masing.

Sumber : vivanews.com

Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Post a Comment

 
 

TheUnik Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha